Masa Jabatan Anggota KPU Diperpanjang 6 Bulan

Masa Jabatan Anggota KPU Diperpanjang 6 Bulan

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2006 15:10 WIB
Jakarta - Masa jabatan anggota KPU yang akan berakhir pada 9 April 2006 ini bakal diperpanjang hingga 6 bulan. Draf Perpu pun tengah digodok."Dalam draf perpu sedang disusun perpanjangan masa jabatan. Nama perpu itu adalah peraturan pemerintah pengganti UU tentang Perubahanan UU 12/2009 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD," kata Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudharsono.Hal ini disampaikan dia di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2006).Dikatakan Sudharsono, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Deputi Mensesneg dan Dirjen Perundang-undangan Depkum HAM untuk pembahasan draf perpu tersebut di kantor Depkum HAM sore ini pukul 15.00 WIB."Hasil rapat akan diserahkan ke Mendagri dan Mendagri akan menyerahkan ke Presiden SBY. Selanjutnya SBY melakukan rapat konsultasi dengan DPR dan ditandatangani.Ketika ditanya mengenai mekanisme pembentukan panitia seleksi anggota KPU, Sudharsono menyatakan masih menunggu hasil pembahasan RUU Pemilu.Menurut dia, ada 2 mekanisme pemilihan anggota KPU, yaitu menentukan bakal calon dengan penyaringan. Sedangkan untuk para calon anggota KPU dilakukan pemilihan. (aan/)


Berita Terkait