Mahadi Dicecar Soal Surat ke Indobuild dan Mensesneg

Mahadi Dicecar Soal Surat ke Indobuild dan Mensesneg

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2006 14:50 WIB
Jakarta - Anggota DPR RI Mahadi Sinambela mengaku dirinya ditanya penyidik Timtas Tipikor tentang surat yang diterbitkannya selaku Wakil Ketua I Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) yang ditujukan ke Mensesneg dan PT Indobuild Co. Surat itu dipertanyakan apakah bertentangan dengan surat dari Mensesneg. "Ternyata tidak bertentangan. Jadi dalam surat itu, saya memperingatkan supaya proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) harus melibatkan BPGS," kata Mahadi Sinambela usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2006).Mengenai surat dari Muladi (Mensesneg kala itu), menurut Mahadi, tidak bertentangan dengan surat yang dia kirimkan kepada Mensesneg dan Indobiuld Co, karena Muladi memberikan izin menyetujui perpanjangan HGB asalkan diproses sesuai ketentuan yang berlaku."Ketentuan yang berlaku itu adalah harus diproses, dibuat dulu kerjasama dengan BPGS karena dia termasuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sesuai dengan Keppres dan Kepala BPN Pusat tahun 1989," terang Mahadi.Menurut dia, yang menjadi permasalahan saat ini karena dalam perpanjangan HGB Indobuild Co tidak mengikuti prosedur, bahwa perpanjangan HGB tidak di atas HPL. "Jadi syarat BPN Kanwil DKI Jakarta ternyata tidak sama sekali mempertimbangkan bahwa itu milik HPL," terangnya. Ketika ditanya siapa yang mesti bertanggung jawab, apakah BPN atau Indobuild, Mahadi mengatakan dua-duanya mesti bertanggung jawab. Sebab Indobuild Co adalah pihak yang mengusulkan, sedangkan BPN adalah pihak yang memutuskan.Dicecar apakah HGB itu sah atau tidak, Mahadi mengatakan, "Karena tidak mengikuti aturan ya cacat hukum dan salah satu ya harus membayar royalti pada BPGS yang besarnya berdasarkan negosiasi." Dijelaskan bahwa semua surat yang berkaitan dengan HPL keluar setelah HGB Indobuild Co dikeluarkan pada tahun 1973, dan HPL baru dikeluarkan sekitar tahun 1989.Menurut Mahadi, semua yang terkait dengan keluarnya surat HPL merupakan kebijakan dari Presiden Soeharto, bahwa semua tanah yang berada di dalam kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ditertibkan menjadi satu HPL. "Begitu HGB berakhir berarti perpanjangannya di atas HPL. Di sinilah mungkin peranan Kejaksaan Agung," terang dia. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads