Adik Howard Akan Diadili

Adik Howard Akan Diadili

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2006 14:41 WIB
Jakarta - Saudara laki-laki Perdana Menteri (PM) Australia John Howard, Stan Howard, akan dibawa ke pengadilan.Adik Howard itu akan diadili karena diduga mengizinkan lusinan pohon langka ditebang di wilayah propertinya di Southern Highlands, New South Wales, Australia.Stan terancam hukuman penjara atau denda yang besar jika pemimpin perusahaan National Textiles itu dinyatakan bersalah karena mengetahui penebangan pohon yang hampir punah.Demikian seperti diberitakan media lokal, Sydney Morning Herald, Rabu (11/1/2006).Wingecarribee Shire Council dengan suara bulat memutuskan untuk memperkarakan Howard. Ini berkat sebuah informasi yang disampaikan kepada petugas dewan tersebut.Petugas tersebut menemukan 70 batang pohon yang dilindungi telah ditebang di tanah milik Stan. Kabarnya Stan menyetujui penebangan itu karena caretaker-nya, Rohan Corby, khawatir pohon-pohon itu akan membahayakan anak-anaknya.Pohon langka tersebut dilindungi di bawah UU New South Wales mengenai spesies langka. Jika terbukti bersalah karena menyebabkan kerusakan pada komunitas ekologi, Stan bisa diancam dengan hukuman maksimum 1 tahun penjara atau denda sebesar US$ 110.000 sesuai ketentuan dalam UU Satwa Liar dan Taman Nasional. (ita/)


Berita Terkait