172 Daerah Belum Rampungkan Aturan Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19

172 Daerah Belum Rampungkan Aturan Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 12:22 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar,
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. (Foto: Rahel Narda/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 3 provinsi dan 169 kabupaten/kota di Indonesia belum merampungkan peraturan terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Kemendagri mendorong untuk segera dirampungkan.

"Untuk provinsi, sudah 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah, selebihnya masih terdapat 3 provinsi yang belum selesaikan perkadanya, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 169 daerah yang belum, 116 dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 229," ujar Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Bahtiar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/9/2020).

Bahtiar mengatakan, penyusunan peraturan kepala daerah (perkada) merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar mengungkapkan, khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yaitu 9 Provinsi seluruhnya telah menyelesaikan Perkadanya dan 115 kabupaten/kota yang telah selesai, selebihnya terdapat 146 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan.

"Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing", ujar Bahtiar.

ADVERTISEMENT

Kemendagri mengingatkan dan menekankan, untuk ini 3 provinsi yang belum selesaikan dan 116 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 169 kabupaten/kota yang belum melakukan penyusunan Perkada untuk segera menyelesaikan Perkadanya.

"Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.

(dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads