Organda Minta Pemprov DKI Perjelas Status Bajaj

Organda Minta Pemprov DKI Perjelas Status Bajaj

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2006 14:11 WIB
Jakarta - Bajaj yang namanya melambung kembali berkat Bajaj Bajuri ternyata statusnya tidak jelas. Tapi apesnya, restribusi bajaj tetap saja ditarik.Begitulah argumen Ketua DPD Organda DKI Jakarta Herry JC Rotty. Karena itulah Herry meminta agar Pemprov DKI Jakarta memperjelas status bajaj.Menurut Herry, dalam Perda No 12/2003 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dan Sungai, bajaj tidak diatur lagi. "Tapi sampai sekarang itu masih ditarik retribusinya oleh Pemda," kata Herry di sela Mukerda I DPD Organda DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2006). Karena itulah DPD Organda lewat Mukerda akan membahas dan meminta kejelasan Pemprov DKI soal bajaj apakah masih diakui atau tidak.DPD Organda akan mengusulkan sebaiknya bajaj dilegalisasi saja kalau memang peraturannya jelas. "Kita bisa memodifikasi sesuai peraturan yang ada, misalnya dengan mengganti mesin 2 tak menjadi 4 tak yang nantinya akan mengurangi kebisingan," kata Herry.Herry menegaskan, selama ini DPD Organda tidak bisa melakukan apa-apa soal bajaj karena terbentur oleh peraturan. Karena itu dia meminta kejelasan."Saat ini populasi bajaj sekitar 15 ribu. Harga 1 unit Rp 15 juta," terang Herry.Kadishub DKI Jakarta Nurachman di tempat yang sama menuturkan, sebenarnya bajaj masih ada aturannya. Tapi memang sekarang ini (Dishub) baru mencari solusi untuk itu.Bagaimana dengan legalisasi bajaj seperti usulan DPD Organda? "Silakan. Tapi kalau bisa sih bukan modifikasi, tapi rekondisi," jawab Nurachman. (nrl/)


Berita Terkait