4 Bulan Buron, Pembunuh di Diskotek Stadium Dibekuk
Rabu, 11 Jan 2006 14:01 WIB
Jakarta - Setelah melarikan diri 4 bulan ke Nabire, Papua, Roy Anggiu alis Oi, pelaku pembunuhan Demianus Rahail di depan Kafe Tamani, Diskotek Stadium, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi.Roy dibekuk di Dwima Plaza, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu dinihari 8 Januari sekitar 01.00 WIB.Demikian disampaikan pejabat sementara Kasat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya Kompol Andry Wibowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/1/2006).Dijelaskan dia, Roy diduga membunuh Demianus pada 21 September 2005.Pembunuhan dipicu karena kakak tersangka, Haris, dipukul oleh Demianus terkait pelayanan tamu di diskotek tersebut.Karena tidak menerima pemukulan itu, Roy langsung menusuk berkali-kali Demianus dengan senjata tajam berupa badik yang hingga kini belum ditemukan.Tersangka lantas melarikan diri ke Nabire dengan menumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami juga sempat mengejar tersangka ke Manado," kata Andry.Roy akan dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Spontan BunuhRoy mengaku membunuh Demianus secara spontan dan tidak direncanakan. "Waktu dia tanya ke korban kenapa pukul abang saya, saya malah dipukul di muka dan di badan. Jadi saya spontan melakukan penusukan. Tidak sengaja," kata Roy.Roy beralasan membawa badik untuk melindungi diri. "Tidak setiap hari saya membawa senjata. Tetapi karena saat itu sedang ramai, saya bawa untuk jaga diri. Saya tidak kerja di situ," ujarnya.Selama buron, ayah seorang putri ini mengaku menumpang di rumah temannya di Nabire. "Saya naik kapal dengan ongkos Rp 400 ribu," kata Roy.
(aan/)











































