Iming-imingi Ilmu Pelet, Pegawai RS di Bekasi Cabuli ABG 17 Tahun

Iming-imingi Ilmu Pelet, Pegawai RS di Bekasi Cabuli ABG 17 Tahun

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 07:20 WIB
Ronny Irfan pelaku pencabulan ABG di Kabupaten Bekasi
Pelaku pencabulan ABG di Kabupaten Bekasi. Pelaku atas nama Ronny Irfan mengiming-imingi korban bakal mendapatkan ilmu pelet. (Foto: dok. ist)
Kabupaten Bekasi -

Pegawai sebuah rumah sakit di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi pencabulan kepada seorang remaja berusia 17 tahun. Korban diiming-imingi ilmu pelet oleh pelaku.

Peristiwa itu terjadi di kontrakan pelaku di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Minggu (23/2). Mulanya, pelaku yang bernama Ronny Irfan (37) mengiming-imingi ilmu pelet ke korban agar banyak wanita yang menyukai korban.

Ronny mengajak korban ke kontrakannya untuk diajarkan penguasaan ilmu pelet. Korban pun terpedaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu dengan dalih dikasih ilmu tenaga dalam gitu, terus modusnya pada saat (korban) menginap (di kontrakan pelaku) lampu dimatikan, pintu dikunci," ujar Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Kukuh Setio Utomo, ketika dihubungi detikcom, Selasa (8/9/2020).

"Ya (semacam) ilmu pelet," sambung Kukuh.

ADVERTISEMENT

Saat itu, korban disuruh membuka bajunya. Pelaku pun mengoleskan losion ke badan korban. Korban pun terlelap. Saat itulah Ronny melancarkan aksinya.

Korban pun pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Orang tuanya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu dengan nomor laporan LP / 156 / 01 -ST / K / II / 2020 / Restro Bekasi.

"Begitu divisum, robek duburnya korban," imbuhnya.

Setelah melakukan investigasi, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Setu pada Senin (7/9) kemarin.

Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah beraksi 6 kali dengan 6 remaja yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan yakni losion, kasur, selimut, celana dalam, pakaian, dan ponsel pelaku. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(isa/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads