Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara di Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2011, Micle Aryanto Lesmana. Micle diamankan di Jalan Pahlawan Lorong Perjuangan, Baubau pada pukul 19.00 WITA.
"Pada hari Senin tanggal 7 September 2020 pukul 19.00 WITA bertempat di Baubau, tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri BauBau berhasil mengamankan terpidana perkara tindak pidana korupsi/DPO Kejaksaan Negeri Wakatobi dengan identitas bernama Micle Aryanto Lesmana," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta kepada detikcom, Senin (7/9/2020).
Sunarta mengatakan penangkapan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 18 Agustus 2016. Micle merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara Tahun Anggaran 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Micle dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp. 200 juta. Jika tak kunjung membayar, Micle wajib mengganti dengan tambahan masa kurungan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Sunarta.
Sunarta mengatakan terpidana Micle juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 446 juta. Namun, apabila dalam kurun 1 tahun belum juga dibayar, Kejagung akan melakukan penyitaan terhadap harta benda Micle sebagai uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," tandasnya.