Berantas Korupsi, Imigrasi Ditata Ulang Jadi LPND
Rabu, 11 Jan 2006 13:26 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengubah status Ditjen Imigrasi menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Perubahan ini terkait rencana penataan ulang yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Jadi nanti Departemen Hukum dan HAM itu mengkoordinir saja. Imigrasi mempunyai Kanwil Imigrasi sendiri," kata Menteri Pendayagunaan Apatur Negara Taufik Effendi di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2006). Status sebagai LPND, sebenarnya bukan hal baru. Justru kembali ke bentuk sebelumnya dari lembaga keimigrasian. Sebelum diintegrasikan ke dalam Depkum dan HAM, di setiap provinsi terdapat Kanwil Imigrasi yang terpisah dari Kanwil Kehakiman. "Sekarang sedang dikaji. Nanti kita putuskan bersama kehakiman dan lembaga-lembaga lain," tambah Taufik.
(nrl/)











































