SMS Jadi Bukti Pemerasan, Hakim Herman Terancam 5 Tahun Bui
Rabu, 11 Jan 2006 11:28 WIB
Jakarta - Bukti baru kasus pemerasan saksi Jamsostek yang semula disebutkan berupa rekaman suara di HP, ternyata berupa layanan pesan singkat (SMS).Timtas Tipikor akan mengajukan bukti berupa SMS yang ada di HP tersangka mantan ketua hakim kasus Jamsostek Herman Alossitandi. Herman terancam 5 tahun penjara."Bukan rekaman, tetapi SMS-SMS. Itu kan bukti baru juga," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2006).Namun demikian, Hendarman tidak menyebutkan isi SMS yang dimaksudnya.Sebelumnya Hendarman menyebutkan rekaman suara di dalam HP Herman yang baru akan diajukan sebagai bukti.Hendarman memastikan hakim Herman akan didampingi pengacara, mengingat kasus yang melilitnya adalah kasus tindak pidana."Ancaman di atas 5 tahun. Berdasarkan pasal 12 UU 31/1999 jo UU 20/2001 dengan ancaman tidak boleh kurang dari 4 tahun, dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tutur Hendarman.Hakim Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jamsostek Walter Singgalingging. Dia kini ditahan di Mabes Polri sejak Senin 9 Januari.
(aan/)











































