DPR Minta Pemerintah Cepat Serahkan RUU Pemerintahan Aceh
Rabu, 11 Jan 2006 11:22 WIB
Jakarta - Pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh ke DPR. Padahal sesuai MoU Helsinki, Aceh sudah harus mempunyai UU paling lambat 31 Maret. DPR pun mengultimatum pemerintah."Tanggal 31 Maret harus selesai. Perlu ada UU Pemerintahan Aceh untuk menjamin kelangsungan kedamaian di Aceh. Tunggu apa lagi? Saya kira harus segera diserahkan," kata Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2006).Agung khawatir jika RUU itu tidak segera diberikan kepada DPR, batas waktu 31 Maret sebagaimana tercantum di MoU untuk menyelesaikan RUU Aceh tidak terpenuhi. Dengan tidak terpenuhinya MOU, dikhawatirkan akan mengganggu proses perdamaian yang telah berlangsung kondusif selama ini.Perlunya dipercepat penyerahan RUU Pemerintah Aceh juga karena ada beberapa isu krusial yang harus didialogkan DPR dengan pemerintah. Isu-isu krusial itu seperti parpol lokal dan pengakomodasian isu pemekaran Aceh.Mengenai alat kelengkapan yang akan membahas RUU itu, Agung menyerahkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus). "Terserah Bamus nanti, apakah di Pansus apa di komisi tertentu," kata Agung.
(iy/)











































