Polisi menetapkan seorang pengedar atau penjual sabu Reza Artamevia ke daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengatakan hingga saat ini masih mengejar pengedar itu.
"Kemudian satu yang sekarang menjadi DPO (dalam) pengejaran kita, inisialnya F. Dan ini masih kita lakukan pengejaran terhadap F ini, mudah-mudahan segera kita temukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
Baca juga: Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif Sabu |
Yusri menegaskan sosok F ini bukanlah public figure, melainkan warga biasa yang bekerja sebagai pengedar sabu. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk menangkap F ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bandar biasa saja, tidak ada hubungannya dengan publik figur yang lain," tegasnya.
"Kita masih mendalami terus, kita masih melakukan pengejaran, makanya kita masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan saksi-saksi lain. Memang ada 2 saksi yang diperiksa pada saat penangkapan, dan ini masih kita kejar," imbuhnya.
Reza Artamevia ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (4/9) malam. Dalam penangkapan Reza, polisi menemukan sejumlah alat bukti seperti bong atau alat hisap, sabu, dan korek api.
Reza saat itu diamankan bersama dua orang rekannya. Hasil tes urine Reza juga menyatakan bahwa Reza positif amphetamine.
Tonton video 'Polisi Sita Sabu Saat Amankan Reza Artamevia':