Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Tol Ditunda: Tak Bijak di Tengah Pandemi

Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Tol Ditunda: Tak Bijak di Tengah Pandemi

Elza Astari Retaduari - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 17:10 WIB
Nurhayati Monoarfa (Dok Facebook Nurhayati Monoarfa)
Nurhayati Monoarfa (Foto: dok. Facebook Nurhayati Monoarfa)
Jakarta -

Jasa Marga menaikkan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, meski akhirnya memberi diskon untuk kendaraan golongan I. Komisi V DPR RI meminta Jasa Marga menunda dulu kenaikan tarif tol di tengah masa pandemi virus Corona (COVID-19).

"Menurut hemat kami, kenaikan ditunda dulu mengingat banyak masyarakat yang terdampak ekonominya dikarenakan pandemic COVID-19 ini. Jangan malah menambah beban operasional masyarakat sehingga pemulihan ekonomi semakin tertunda," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa kepada detikcom, Sabtu (5/9/2020).

Salah satu bidang yang menjadi fokus Komisi V DPR adalah soal infrastruktur dan perhubungan. Nurhayati mengatakan sebenarnya kenaikan tarif tol bisa saja dilakukan jika evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) sudah selesai dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPM tersebut harus sesuai dengan isi dalam perjanjian pengusahaan jalan tol yang sudah ditandatangani, mulai kondisi jalan tolnya (kekesatan, kerataan, lubang, dan sebagainya), kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, kapasitas gardu tol, kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, tempat istirahat (rest area), keselamatan, seperti rambu jalan, hingga kondisi lingkungan," jelas Nurhayati.

Politikus PPP ini menjelaskan penyesuaian tarif tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Nurhayati mengatakan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani, dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional.

ADVERTISEMENT

"Dalam PPJT, badan usaha diberi konsesi pengusahaan jalan tol dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol, seperti diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan," paparnya.

"Tetapi itu pun tarif tol akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK), dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan," imbuh Nurhayati.

Atas dasar tiga hal tersebut, Nurhayati mengimbau agar kenaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi tidak dilakukan dulu untuk saat ini. Sebab, di masa pandemi Corona, banyak warga yang terkena dampaknya.

"Dikarenakan kenaikan tarif tol harus dihitung ke tiga hal tadi, melihat kemampuan bayar pengguna jalan, tidak bijak di tengah-tengah kesulitan masyarakat seperti sekarang ini malah menaikkan tarif tol," tegas Nurhayati.

Seperti diketahui, Jasa Marga menaikkan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi di tengah krisis pandemi Corona. Kenaikan ini mendapat protes dari Gubernur Ridwan Kamil.

Jasa Marga akhirnya mengembalikan tarif kendaraan pribadi (golongan I) ke tarif semula. Namun tarif baru tetap berlaku bagi kendaraan dengan golongan II-V.

"Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk golongan I. Dengan adanya diskon ini, pengguna jalan golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal)," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/9).

Dwimawan mengatakan pengembalian tarif ini berlaku mulai Minggu (6/9) dini hari besok. "Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB," tambahnya.

(elz/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads