MS Aceh Ubah Vonis Pelaku Pelecehan Anak Majikan dari 90 Kali Cambuk ke 70 Bulan Bui

MS Aceh Ubah Vonis Pelaku Pelecehan Anak Majikan dari 90 Kali Cambuk ke 70 Bulan Bui

Agus Setyadi - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 15:03 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mengubah vonis terdakwa pelecehan anak majikan di Aceh Tengah, ES (20), dari 90 kali cambuk menjadi 70 bulan penjara. ES terbukti melecehkan anak berusia 13 tahun sebanyak dua kali.

Dilihat detikcom dari putusan MS Aceh, Sabtu (5/9/2020), kasus bermula saat ES, yang bekerja pada orang tua korban sebagai buruh bangunan, tinggal serumah dengan korban. Pada 11 Maret lalu, korban meminjam gawai ES pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.

Menjelang tengah malam, ES mengirim pesan kepada korban agar mengembalikan gawainya. Namun, karena orang tua korban belum tidur, korban enggan mengembalikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar jawaban korban, ES ke luar rumah menuju jendela kamar korban. Ketika jendela dibuka, keduanya sempat bercumbu. Setengah jam berselang, ES menyelonong ke kamar korban sekitar pukul 00.30 WIB.

ES kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Dia keluar kamar sekitar pukul 03.45 WIB setelah sempat tertidur di sana. Sore harinya, ES bertemu dengan korban dan kembali meminta masuk ke kamarnya.

ADVERTISEMENT

Pada Sabtu (13/3) dini hari, terdakwa ES memanjat atap rumah, lalu turun lewat plafon kamar korban. ES kembali melakukan pelecehan terhadap korban. Namun aksi kedua itu kepergok adik korban.

Korban sempat meminta agar adiknya tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Terdakwa ES lalu memberikan duit Rp 20 ribu kepada adik korban ketika hendak meninggalkan kamar korban.

Kasus pelecehan seksual itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib hingga akhirnya ES diadili. Dalam persidangan di MS Takengon, Kamis (9/7), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ES dijatuhi uqubat penjara selama 70 bulan dikurangi masa tahanan.

Namun majelis hakim MS Takengon memutus berbeda. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (20/7), majelis hakim menyatakan terdakwa ES terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 47 Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 90 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," putus hakim MS Takengon.

Mendengar putusan tersebut, JPU mengajukan banding. Lalu, apa kata MS Aceh?

"Membatalkan putusan Mahkamah Syariyah Takengon Nomor 14/JN/2020/MS.Tkn tanggal 20 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaidah 1441 Hijriyah. Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 70 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ketok hakim MS Aceh.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (3/9) kemarin. Duduk sebagai hakim Zulkifli Yus sebagai ketua majelis, Usman Syamaun dan Darmansyah Hasibuan masing-masing sebagai anggota.

Halaman 2 dari 2
(agse/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads