Seorang tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap, Sulawesi Selatan kabur. Tahanan yang diketahui bernama Damis itu kabur saat penghuni rutan lainnya menjalankan ibadah Salat Jumat.
Petugas rutan baru menyadari ada tahanan kabur sekitar pukul 15.00 WIB. Kepala Rutan Klas IIB Sidrap, Mansur menduga kaburnya tahanan ini dibantu orang dalam.
"Ini masih kita selidiki adanya dugaan keterlibatan orang di dalam. Karena begitu mudahnya yang bersangkutan kabur," kata Mansur, kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mansur menyebutkan Damis merupakan tahanan kasus narkoba. Dia kabur dengan cara memanjat tembok.
"Ini kita duga dibantu oleh seseorang, karena kabur memanjat lewat tembok menggunakan tali," terangnya.
Mansur mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian Polres Sidrap untuk membantu melakukan pencarian.
"Kita masih melakukan pencarian," tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Sidrap, Andi Maulana menerangkan, Damis akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dijadwalkan pada Rabu (9/8) pekan depan. Akibat peristiwa ini, Pengadilan Negeri (PN) Sidrap menghentikan sementara proses sidang yang bersangkutan.
"Sidang pertamanya itu pada Rabu 2 September 2020 agenda dakwaan, dan ditunda Rabu minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi, jika belum ditangkap, maka akan kembali ditunda," jelas Andi, terpisah.
Diketahui, Damis ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu dengan dakwaan berbentuk alternatif pertama 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau kedua 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
(idn/idn)