Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) TNI AU menggelar latihan bersama penanganan pesawat udara asing yang dipaksa mendarat (force down). Latihan itu disimulasikan oleh dua pesawat tempur F-16 TNI AU.
Turut hadir Menko Polhukam Mahfud Md dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dalam latihan bersama itu. Latihan digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Dalam simulasi latihan itu, pesawat F-16 memaksa mendarat pesawat asing yang melanggar kedaulatan wilayah udara Indonesia. Pesawat tempur F-16 bertugas mencegat, mengawal, dan melaksanakan pendaratan paksa pesawat asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampai pesawat di darat, prajurit mengepung pesawat asing tersebut, petugas menggunakan senjata api dan melibatkan anjing pelacak. Selanjutnya tim intelijen menginterogasi pilot dari pesawat asing tersebut guna mendapatkan data dan informasi.
Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto memastikan TNI AU akan optimal menjaga kedaulatan wilayah udara nasional. Luas ruang udara dan keterbatasan sarana-prasarana tidak akan menjadi alasan.
"Luasnya ruang udara nasional dan keterbatasan sarana dan prasarana bukanlah kendala atau alasan bagi Kohanudnas untuk selalu berupaya melaksanakan tugas selaku penegak kedaulatan wilayah udara yurisdiksi nasional secara optimal," kata Joni.
Tonton video 'Mahfud Md: Bulan Depan Hampir Pasti Indonesia Resesi, tapi Aman':
Sementara itu, Mahfud berbicara terkait pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga dalam penanganan pesawat udara yang dipaksa mendarat. Karena itu, Mahfud menginisiasi pembuatan kesepakatan bersama penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat.
"Dengan latihan bersama tadi, dapat kita lihat adanya koordinasi antarunit kerja kementerian/lembaga di lapangan, dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, sehingga bukan hanya aturan dan tata cara tertulis, tetapi bisa dimanfaatkan maksimal dan sebagai uji fungsi, pemahaman pada praktiknya di lapangan," ujar Mahfud seperti dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Mahfud, kesepakatan 10 lembaga tentang mekanisme pemaksaan pendaratan ini dipicu insiden pesawat Ethiopian Airlines, maskapai nasional Ethiopia pada 14 Januari 2019. Saat itu, kata dia, dua jet tempur F-16 TNI AU memaksa turun pesawat itu karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia.
"Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 telah memberikan peringatan kepada kita semua atas pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga, khususnya dalam penanganan pesawat udara yang telah di-force down," katanya.
Saat itu, kata Mahfud, penanganan pesawat Ethiopia itu berlangsung lama. Menurutnya, maskapai tersebut mengajukan keberatan dan gugatan karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai.