Pendaftaran Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuka mulai hari ini. KPU Tangsel memperbolehkan bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota membawa iring-iringan dengan dibatasi hanya 30 orang.
"Untuk yang wajib mendampingi bakal pasangan calon itu cukup ketua dan sekretaris kemudian LO pasangan calon. Kita sudah menyurati itu semua ke partai politik. Sudah berkoordinasi," kata Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Serpong, Setu, Tangerang Selatan, Jumat (4/9/2020).
"Kita juga tambahannya adalah memfasilitasi 30 orang pendukung yang mengiringi bakal pasangan calon," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, KPU sudah mengakomodasi bila bakal paslon hendak membawa iring-iringan saat pendaftaran. Namun, Bambang menyatakan para pendukung paslon tidak boleh masuk ke ruangan dan akan disediakan tenda khusus.
"Kita mengakomodir kalau ada yang mau mengiringi pasangan calon, kan itu juga perlu kita akomodir. Itu ada sekitar 30 orang yang boleh. Jadi maksimal 30 orang, di luar ketua dan sekretaris partai. Tapi mereka (pendukung) tidak bisa masuk ke dalam. Mereka akan ditempatkan di tenda khusus." jelas Bambang.
KPU telah menyiapkan name tag dengan nomor untuk memastikan jumlah iring-iringan paslon yang hadir saat pendaftaran.
"Nanti dia ber-name tag. Name tag-nya itu ada angka dari 1 sampai 30. Jadi itu diatur sama LO partainya, mereka yang mendata dan membagikan name tag itu. Jadi dia yang atur siapa yang sekiranya perlu hadir," ujar Bambang.
Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan dibuka hari ini, dari 4-6 September 2020. Ada tiga pasangan yang akan mendaftar, yakni Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ikhsan, dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben.
(dwia/dwia)