Pinangki Diperiksa Mendadak di Kejaksaan Agung

Pinangki Diperiksa Mendadak di Kejaksaan Agung

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 11:43 WIB
Jaksa Pinangki Diperiksa Mendadak oleh Kejagung Sebagai Tersangka
Jaksa Pinangki Diperiksa Mendadak oleh Kejagung Sebagai Tersangka (Foto: Tiara Aliya Azzahra)
Jakarta -

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pinangki diperiksa kembali sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya.

Pantauan detikcom pada Jumat (4/9/2020), Pinangki tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 10.17 WIB. Ia tampak keluar dari mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah aparat.

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Pinangki tampak mengenakan rompi pink khas Jampidsus dengan tangan terborgol. Tanpa memberikan keterangan, ia langsung memasuki Gedung Jampidsus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Pinangki telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri maupun Jampidsus. Hari ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalankannya.

Sementara itu, Pengacara Jaksa Pinangki Jefri Moses mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa mendadak terkait kasus hukum yang menjerat kliennya. Namun ia enggan memberitahukan lebih lanjut terkait detail pemeriksaannya.

ADVERTISEMENT

"Diperiksa sebagai tersangka lanjutan pemeriksan kemarin. Lanjutan yang kemarin doang. Saya belum tahu apa isinya saya izin masuk dulu ya," kata Jefrie kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

"Saya juga tadi baru ditelepon jadi saya langsung kesini," sambungnya.

Untuk diketahui, saat ini Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana. Ia pun dijerat oleh tiga pasal.

Pertama, Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Selanjutnya kejaksaan juga menyebut Pinangki dijerat dengan pasal pencucian uang seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Terbaru, Pinangki dijerat pula dengan Pasal 15 UU Tipikor yang temaktub mengenai pemufakatan jahat. Pasal ini juga dikenakan kepada 2 tersangka lainnya, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan.

(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads