Bareskrim Limpahkan 3 Berkas Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan 3 Berkas Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejagung

Kadek Melda - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 11:37 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Kadek/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Joko Sugiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra telah rampung. Tim Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST rampung, jadi ada 3 berkas perkara. Pertama berkas perkara untuk kasus tersangka JST. Kemudian ada berkas perkara ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan satu lagi bekas perkara saudara PU (Prasetijo Utomo)," kata Karopenmas Dibisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Awi menyampaikan, berkas perkara dari masing-masing tersangka berjumlah ribuan lembar. Hari ini berkas langsung dikirim tim Bareskrim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk rekan-rekan ketahui bahwa berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, tersangka JST setebal 1.879 lembar, kemudian tersangka saudara PU tebalnya sekitar 2.080 lembar dan hari ini langsung penyidik dikirimkan JPU tahap 1," ujarnya.

Ketiga tersangka itu stelah ditahan. Bareskrim Polri juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

ADVERTISEMENT

"Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kepada wartawan.

Untuk diketahui, kasus surat jalan palsu dan pelarian Djoko Tjandra Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sendiri sebagai tersangka. Selain itu, pengacaranya, yakni Anita Kolopaking, dan mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim Polri Brigren Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.

Soal surat jalan palsu itu awalnya diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI membeberkan adanya surat jalan atas nama Joko Soegiarto berkop Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dalam surat tersebut, Joko ditulis sebagai konsultan.

Brigjen Prasetijo juga disebut membantu pembuatan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, dengan memanggil dokter dari Pusdokkes untuk melakukan rapid test kepada keduanya. Dengan surat jalan dari Bareskrim dan surat bebas Corona dari Pusdokkes Polri, ketiganya melakukan perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads