Pemerintah Didesak Buat UU Pembatasan Utang Negara

Pemerintah Didesak Buat UU Pembatasan Utang Negara

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2006 06:05 WIB
Jakarta - Siapa yang tidak pusing jika dililit utang. Apalagi utang mencapai US$ 135 miliar. Setidaknya, itu yang sedang dialami oleh Pemerintah Indonesia saat ini.Terkait itu, Aliansi Masyarakat untuk Penghapusan Utang (Ampun) menilai diperlukan undang-undang pembatasan utang."Adanya UU pembatasan utang bisa memproteksi utang yang lebih besar di masa mendatang," kata Donk Ghanie Direktur Eksekutif Ampun dalam pernyataan tertulisnya kepada detikcom Selasa (10/1/2006).Menurutnya, pemerintah harus segera menuntaskan RUU pembatasan utang dalam upaya memproteksi generasi mendatang dari menanggung beban utang dari pemerintahan sekarang atau sebelumnya.Selain itu, Ghanie berpandangan manajemen pemerintahan sekarang harus lebih baik lagi dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Ghanie juga prihatin terhadap kemampuan pemerintah yang masih minim untuk melakukan negoisasi utang."Kami sangat prihatin melihat kemampuan pemerintah yang sangat lemah. Sehingga untuk negoisasi saja kita tidak mampu. Ini sangat memprihatinkan," tambah Ghanie.Ghanie menjelaskan, pemerintah seharusnya bisa membebaskan diri dari utang-utang jika pemerintah bisa melihat peluang yang ada. "Kita mengalami berbagai bencana. Seharusnya, hal itu bisa dijadikan alasan untuk melakukan restrukturisasi utang," papar Ghanie.Ghanie meyakini jika permasalahan utang ini dapat diselesaikan maka dipastikan rakyat akan merasakan kemakmuran. "Namun jika sebaliknya, maka rakyat yang menanggung segala beban itu," tegasnya. (ahm/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini