Gelapkan Uang Nasabah Rp 377 Juta, Karyawan Bank di Sulsel Dipolisikan Bos

Gelapkan Uang Nasabah Rp 377 Juta, Karyawan Bank di Sulsel Dipolisikan Bos

Hasrul Nawir - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 22:04 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Sidrap -

Ferdynan Toda (33), warga Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diciduk polisi atas dugaan tindak pidana menggelapkan uang nasabah. Kasus ini dilaporkan kepala kantor bank BUMN di salah satu cabang di Sulsel.

"Dalam hal ini pelaku dilaporkan oleh atasannya sendiri, setelah menggelapkan uang dari nasabah," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Kamis (3/9/2020).

Benny mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mulai mengumpulkan uang nasabah sejak Januari-Maret 2020. Diduga uang nasabah yang digelapkan mencapai Rp 377.175.576.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Ferdynan diamankan siang tadi. Diduga uang ratusan juta rupiah milik nasabah itu dipakai untuk keperluan pribadi.

"Pelaku pada saat menjabat selaku karyawan BRI unit Otting telah menerima pembayaran pelunasan kredit sebanyak 42 orang nasabah/debitur Bank BRI unit Otting. Namun yang bersangkutan hanya memberi uang yang diterima dari 22 nasabah saja, sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan pihak bank awalnya melakukan pendekatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang diambilnya. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.

"Namun hingga bulan Agustus, pelaku tidak juga memenuhi sangkutannya, beberapa kali dimediasi namun gagal dan akhirnya dilaporkan," tuturnya.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads