Ferdynan Toda (33), warga Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diciduk polisi atas dugaan tindak pidana menggelapkan uang nasabah. Kasus ini dilaporkan kepala kantor bank BUMN di salah satu cabang di Sulsel.
"Dalam hal ini pelaku dilaporkan oleh atasannya sendiri, setelah menggelapkan uang dari nasabah," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Kamis (3/9/2020).
Benny mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mulai mengumpulkan uang nasabah sejak Januari-Maret 2020. Diduga uang nasabah yang digelapkan mencapai Rp 377.175.576.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Ferdynan diamankan siang tadi. Diduga uang ratusan juta rupiah milik nasabah itu dipakai untuk keperluan pribadi.
"Pelaku pada saat menjabat selaku karyawan BRI unit Otting telah menerima pembayaran pelunasan kredit sebanyak 42 orang nasabah/debitur Bank BRI unit Otting. Namun yang bersangkutan hanya memberi uang yang diterima dari 22 nasabah saja, sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya," terangnya.
Dia mengatakan pihak bank awalnya melakukan pendekatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang diambilnya. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.
"Namun hingga bulan Agustus, pelaku tidak juga memenuhi sangkutannya, beberapa kali dimediasi namun gagal dan akhirnya dilaporkan," tuturnya.
(jbr/jbr)