Jual Tembakau Gorila Likuid di Medsos, Pria di Bekasi Ditangkap

Jual Tembakau Gorila Likuid di Medsos, Pria di Bekasi Ditangkap

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 21:34 WIB
Polres Jakpus tangkap penjual gorilla cair di Bekasi
Foto: Dok. Polres Jakpus
Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial F karena menjual tembakau gorila cair di media sosial. Barang haram itu diperolehnya dari Hong Kong.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan tersangka F ditangkap pada Rabu (1/7/2020) lalu di daerah Jati Asih, Bekasi. Pelaku ditangkap setelah mengambil paket di kantor pos.

"Satu minggu sebelum penangkapan, anggota Satnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengambil paket diduga narkoba di Kantor Pos Jati Asih. Pada Rabu, 1 Juli, pukul 15.30 WIB, anggota mencurigai seorang laki-laki yang baru keluar mengambil paket," kata Heru dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka F alias A kemudian digeledah oleh petugas. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu botol kaca berisi cairan liquid warna kuning yang diduga narkotika. Heru mengatakan tersangka memesan barang tersebut dari negara Hong Kong.

"Tersangka F memesan dan membeli bahan baku pembuatan narkotika jenis likuid dan tembakau sintetis dalam bentuk serbuk dari negara Hong Kong dan Belanda," sebut Heru.

ADVERTISEMENT

"Di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik aluminium berisi satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram serta satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk berwarna kuning beratnya 157,5 gram," sambung Heru.

Polisi kemudian menggeledah rumah F di daerah Pondok Melati, Bekasi. Di tempat tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 104 botol tembakau cair yang telah diproduksi oleh tersangka.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan tersangka F akan menjual barang-barang tersebut lewat media sosial. Afandi menyebutkan tersangka F mematok harga Rp 350.000 hingga Rp 400.000 per botol.

"F menjual narkotika cair ini melalui media sosial Instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jual Rp 350.000-Rp 400.000, per botol isi 5 ml cairan. Untuk tembakau sintetis, dia jual Rp 400.000," kata Afandi.

Akibat perbuatannya itu, F dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 113 (1) lebih Sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads