KPU Kota Samarinda memberlakukan kebijakan tegas terkait pendaftaran bakal calon Pilkada 2020 yang akan dimulai esok hari. KPU Kota Samarinda melarang para pendukung bakal calon Pilwalkot Samarinda masuk ke halaman kantor saat pendaftaran.
"Pembatasan sebagai bentuk taat terhadap protokol kesehatan penanganan COVID-19, sehingga kami akan larang pendukung calon untuk masuk ke halaman KPU, atau hanya sampai pagar KPU," kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat kepada detikcom, Kamis (3/9/2020).
Firman mengingatkan, KPU pusat telah menerbitkan petunjuk teknis terkait pendaftaran bakal calon. Berdasarkan petunjuk tersebut, hanya bakal calon yang diizinkan masuk ke kawasan kantor KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai PKPU, maka yang diperkenankan hadir saat mendaftar hanya bakal pasangan calon dan ketua serta sekretaris partai pengusung," kata Firman.
Namun Firman meminta para pendukung bakal calon tidak berkecil hari. Sebab, proses pendaftaran tiap bakal calon akan disiarkan secara langsung di akun media sosial KPU Kota Samarinda.
Lebih lanjut, Firman mengingatkan semua bakal calon agar mempersiapkan terlebih dulu syarat-syarat pendaftaran. Salah satu yang diwanti-wanti oleh Firman yakni hasil uji swab COVID-19.
"Sesuai dengan instruksi dari KPU RI bahwa bakal pasangan calon nanti pada saat mendaftar harus menyertakan hasil uji swab. Ini menjadi salah satu syarat calon yang ditambahkan, mengingat tahapan pilkada dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19," terang Firman.
Sekadar informasi, tahapan, jadwal dan program Pilkada 2020 disusun KPU berdasarkan protokol kesehatan. Tahapan dan jadwal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
(zak/zak)