Sebuah bangunan ruko di Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), roboh saat dalam proses pembongkaran. Camat Gambir, Fauzi, menyebut pihak kontraktor tidak memiliki izin pembongkaran.
"Kalau saya tanya, dia nampaknya seolah tampak curi-curi (pengerjaan), ya. Jadi dia mengerjakan pembongkaran itu di bagian dalam (bangunan). Jadi tampak dari depan itu seolah-olah seperti tidak ada aktivitas, ya," kata Fauzi saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).
Fauzi menegaskan setiap kegiatan pembongkaran bangunan harus mengantongi izin. Izinnya, sebut dia, diperoleh dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, dia (kontraktor) tidak ada izin. Kalau aturannya kan dia harus memperoleh PTSP, izin pembongkaran," ungkap Fauzi.
Namun Fauzi mengaku belum mendapatkan informasi siapa kontraktor yang membongkar ruko tersebut. Dia hanya menjelaskan izin pembongkaran diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti bangunan roboh saat pengerjaan.
Dia memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Menurut Fauzi, pemeriksaan nantinya akan digelar oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakpus.
"Tapi, namanya tembok depan pisah tidak ada penyangganya, roboh ke depan. Setelah saya tanya, mereka tidak memiliki izin, dan itu yang akhirnya kita ambil langkah tegas untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka, gitu," ungkapnya.
"Nanti ranahnya Citata (sanksi). Citata akan melakukan pemeriksaan, kemudian kira-kira pelanggaran di mana, ranahnya mereka melakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah bangunan di Jalan Kyai Caringin arah Monas menuju Tomang roboh. Garis polisi membentang di lokasi bangunan yang roboh.
(zak/zak)