Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.
Ia meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh a. ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. bakal pasangan calon perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).
Saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Tito menekankan apabila bakal paslon ingin mempublikasikan, dapat menggunakan media massa atau secara virtual.
Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut bahwa KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Seperti diketahui, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada besok Jumat, 4 September 2020, dan berakhir pada Minggu, 6 September 2020, pukul 24.00 WIB.
"Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi PKPU," pungkasnya.
Tonton video 'KPU Wajibkan Calon Kepala Daerah Jalani Swab Test Covid-19':