Polisi Tangkap Suami-Istri Spesialis Maling Rumah Warga di Riau

Polisi Tangkap Suami-Istri Spesialis Maling Rumah Warga di Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 17:47 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi pencurian (Edi Wahyono/detikcom)
Pekanbaru -

Suami-istri di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap polisi. Keduanya diduga terlibat aksi pencurian.

"Suami-istri ini kita tetapkan sebagai tersangka, berinisial LH, suami, dan EV, istri. Kami tahan," kata Kapolsek Kubu Iptu R Sudaryono S kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Sudaryono menjelaskan kasus pencurian ini awalnya dilaporkan pihak korban ke Polsek Kubu pada Senin (31/8). Korban melaporkan rumahnya dimasuki maling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kehilangan barang-barang berharganya, seperti perhiasan emas dan TV," kata Sudaryono.

Atas laporan tersebut, sambungnya, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menduga LH dan EV sebagai terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

Keduanya diduga merupakan spesialis maling rumah warga. LH diduga menjadi eksekutor pencurian dan EV diduga bertugas menjual hasil curian.

"Ternyata diketahui, suaminya memiliki peran melakukan pencurian di rumah warga. Hasil curian tersebut, istrinya yang menjual ke pihak lain," kata Sudaryono.

Polisi juga menemukan sepeda motor diduga hasil pencurian. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Keduanya kini sudah kita tahan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama 7 dan 5 tahun penjara," tutup Sudaryono.

(cha/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads