Tok! MA Putuskan Data Pelanggan PLN Adalah Informasi Terbuka untuk Publik

Tok! MA Putuskan Data Pelanggan PLN Adalah Informasi Terbuka untuk Publik

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 16:09 WIB
Sebelumnya PLN juga telah menyalurkan bantuan di beberapa lokasi seperti di wilayah Cengkareng, Cempaka Putih, Pondok Gede, Tangerang Selatan dan Bekasi. Hingga 7 Januari 2020, total bantuan yang telah disalurkan PLN untuk korban banjir di Jabodetabek dan Banten senilai Rp 904 juta.
Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutuskan data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah informasi terbuka untuk publik. Sehingga PLN harus membuka kepada masyarakat yang memintanya.

Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor 503K/Pdt.Sus-KIP/2020 yang dilansir di situsnya, Kamis (3/9/2020). Sengketa ini diajukan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) melawan Manajer Area PLN Manado.

Di mana kasus bermula saat Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) meminta PLN Manado membuka data pelanggan listrik di sebuah kawasan pertokoan di Manado pada 2018. PLN Manado tentu saja menolak dengan alasan data pelanggan adalah data privat/keperdataan yang dilindungi UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) kemudian mengajukan permohonan data itu untuk dibuka kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara. Pada 25 Juni 2018, KIP mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan PLN Manado membuka data pelanggan di area pertokoan itu.

PLN Manado keberatan dan mengajukan banding. Dalam keberatannya, PLN Manado mengemukakan beberapa alasan, di antaranya:

ADVERTISEMENT

1. Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT PLN (Persero) Nomor 0117.K/PPID/2016 tentang Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan PT PLN (Persero).
2. Nama, alamat, ID Pelanggan, daya tersambung, golongan tarif, tagihan dan sebagainya merupakan materi yang dikecualikan.
3. Alasan pengecualian yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Pasal 8.
4. Apabila dibuka akan mengungkap rahasia pribadi dan melanggar hak privasi pelanggan.
5. Berpotensi dapat disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
6. Dapat melanggar hak keperdataan pelanggan.

Argumen PLN Manado dikabulkan dan Pengadilan Negeri (PN) Manado membatalkan keputusan KIP. Pada 10 Desember 2018, majelis hakim tingkat banding itu memutuskan menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik/termohon Keberatan Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi.

Atas hal itu, giliran Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) yang keberatan dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Mengabulkan permohonan informasi publik Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Pemohon Informasi untuk sebagian," ujar ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan Zahrul Rabain.

Dalam amarnya, majelis kasasi memerintahkan:

Memerintahkan Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Termohon Informasi/PT PLN Area Manado untuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Pemohon Informasi sebagai berikut:

1. Besarnya daya listrik PLN yang terpasang, waktu pemasangan, mulai dipergunakan, dan tujuan penggunaannya
2. Fotokopi bukti pembayaran listrik untuk pertama kalinya dari PT MK kepada pihak PLN dan fotokopi pembayaran listrik untuk 3 (tiga) bulan terakhir, dan
3. Fasilitas dan/atau material kelistrikan (transmisi/jaringan, distribusi, travo/gardu, alat ukur/meter) yang terpasang di Kawasan Pertokoan di Manado, apakah disediakan sendiri oleh PT MK atau disediakan oleh pihak PLN.

Lalu apa alasan MA memutuskan data pelanggan adalah data terbuka untuk publik? Berikut pertimbangannya:

1. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum memiliki hak untuk memperoleh informasi berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 1 angka 12 yang menyatakan: "Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik" dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tersebut yang menyatakan: "Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini".

2. Pemohon kasasi telah berbadan hukum Indonesia dan sudah memperoleh pengesahan pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI (vide Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0069623.AH.01.07, tanggal 4 Agustus 2016)

3. Informasi yang dikelola oleh Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Termohon Informasi/PT PLN Area Manado termasuk dalam pengertian Informasi Publik karena informasi itu berkaitan dengan "kepentingan publik" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PT PLN Area Manado juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebagian aset atau sumber dananya berasal dari negara (vide Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);

Tonton juga video 'Erick Thohir Ingin Gabungkan Data PLN dan Telkom untuk Penyaluran Bansos':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads