"Saat diperiksa, EN mengatakan bahwa ia melakukan penganiayaan kepada korban karena sakit hati atas ucapan korban yang memaki dirinya," ungkap Kasubag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).
EN menganiaya istrinya hingga tak sadarkan diri di rumah mereka yang berlokasi di Dusun Padak, Labuan Sumbawa, pada Minggu (30/9) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Setelah melalukan penganiayaan, EN merasa ketakutan sehingga langsung membawa korban ke rumah sakit," ujarnya.
Sumardi mengatakan awalnya pelaku EN bersama dua petugas sekuriti RSUD Sumbawa melaporkan bahwa dia membawa istrinya dalam keadaan tidak sadarkan diri dan penuh luka memar pada sekujur tubuhnya.
Polisi kemudian menuju rumah sakit dan memeriksa kondisi tubuh korban dan ditemukan kejanggalan, kemudian polisi meminta rumah sakit untuk melakukan otopsi atau divisum. Pihak kepolisian juga memeriksa saksi-saksi awal dan juga EN. Saat ini lah pelaku tak bisa mengelak dan mengakui telah menganiaya istrinya sendiri.
"Setelah serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan hasil autopsi, EN yang merupakan suami korban resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Agustus 2020 kemarin," jelasnya.
Hingga kini, pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berujung pada hilangnya nyawa istrinya sendiri.
Tonton juga video 'Kesal Dimintai Duit Belanja, Suami di Sumsel Tega Aniaya Istri!':
(maa/maa)