Sekretatis Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 62/SE/2020. SE tersebut berisi tentang pengaturan sistem kerja aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
SE tersebut resmi berlaku pada 2 September 2020. Salah satu poin dalam SE tersebut mengatur mengenai kapasitas ASN yang bekerja di kantor harus 50 persen.
"Jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen," tulis SE tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (3/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE itu disebutkan, pegawai yang memiliki penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit berat lainnya, diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Selain itu, ibu hamil diminta WFH.
Pada SE Nomor 62/SE/2020 itu juga turut mengatur waktu jeda shift kerja ASN. Di sini, waktu jedanya menjadi 3,5 jam.
Untuk hari kerja dari Senin-Kamis, shift pertama dimulai pukul 07.00-12.30 WIB. Shift kedua dimulai pada pukul 10.30-16.00 WIB.
Sementara, untuk hari Jumat, shift pertama berlangsung pada pukul 07.00-13.00 WIB. Shift kedua pukul 10.30-16.30 WIB.
"Ketentuan jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus (24 jam) dan/atau pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan dari rumah, berlaku ketentuan jam kerja sesuai dengan pengaturan jam kerja oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah masing-masing," katanya.
Sementara itu, ASN yang bekerja dari rumah wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung, serta menginput ke dalam sistem e-kinerja di hari tersebut. ASN yang WFH juga wajib menyelesaikan pekerjaan paling sedikit 7,5 jam.
ASN yang bekerja dari rumah juga wajib mengisi absen foto dengan menggunakan pakaian dinas lengkap. Foto tersebut harus diambil secara real time dengan mencantumkan lokasi dan waktunya.
"Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam, dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan dengan menggunakan pakaian dinas lengkap, serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time)," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 65 Tahun 2020. SE itu mengatur jam kerja ASN pada Instansi Pemerintah yang berlokasi di Wilayah Jabodetabek dalam tatanan normal baru.
"Jam kerja menyesuaikan atas Perpempan (SE MenPAN-RB)," kata Chaidir.
Waktu jeda kerja ASN DKI pada shift satu sebelumnya berjarak 2 jam, Senin-Kamis pukul 07.00-15.30 WIB. Shift dua pukul 09.00-17.30 WIB. Hari Jumat pukul 07.00-16.00 WIB pada shift pertama. Kemudian pada shift kedua pukul 09.00-18.00 WIB.
(man/aik)