Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Hukum Adat Kadie Taloki di Buton, Sulwesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online. Warga datang dengan membawa bukti hak atas pulau tersebut.
Kapolsek Kapuntori, Iptu La Ajima menyebut sejumlah tokoh masyarakat yang mengaku sebagai anak cucu dari Pulau Pendek tersebut datang ke Kantor Polsek Kapuntori untuk membuat pengaduan. Kedatangan warga juga dengan melampirkan bukti pembayaran pajak.
"Mereka membuat laporan pengaduan dengan melampirkan bukti-bukti pembayaran pajak yang dimiliki oleh orang tua mereka atau kakek-kakek mereka dari tahun 1937 sampai 1940," kata La Ajima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam catatan tersebut, dikatakannya lengkap nama-nama yang mendiami Pulau Pendek tersebut. Langkah selanjutnya yang akan diambil yakni melakukan koordinasi dengan Polres Buton.
"Besok, saya akan koordinasi dengan Polres Buton karena ini permasalahan nasional," imbuhnya.
Sementara itu, Ilyas salah seorang warga yang mendatangi Kantor Polsek Kapontori mengungkapkan jika kedatangannya guna memperjelas terkait penjualan pulau.
"Setelah kami berkoordinasi dengan anak cucu Ma Bariya, langkah yang kami tempuh itu melaporkan surat pengaduan karena kami anak cucu itu sudah merasa resah dengan penjualan pulau itu, kebetulan kami juga sudah pegang bukti perpajakan yang kami sertakan adalah di tahun 1937 sampai tahun 1940 an itu yg menjadi dasar laporan," ujarnya.
"Yang kami pertahankan itu tanah adat karena itu bagian dari pusaka nene moyang yang diwariskan buat anak cucu," sambungnya.
Kata Ilyas, harapan dari warga setempat agar pelaku yang memposting itu bisa jelas, orang siapa dan apa maksud dari tujuannya memposting penjualan di pulau pendek.
"Siapa sebenarnya otak pelaku yang mempublikasikan dijual lewat online tersebut, kami juga harapannya bisa langsung melihat orangnya," harapnya.
Pihak yang menjual Pulau Pendek di Buton, sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan hak jawabnya atas penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online. Menurut penerima kuasa, penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online sudah diturunkan sejak Jumat (28/8) lalu.
"Memang ada kesalahan redaksional dalam situs OLX yang seharusnya kami tulis sebagai berikut: "Dijual Lahan di Pulau Pendek Nan Eksotis". Kami menyadari kesalahan redaksional ini sehingga segera menghapus unggahan kami di OLX. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang telah kami lakukan, yang mungkin telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya penduduk pulau tersebut," jelas penerima kuasa dalam hak jawabnya.
Baca juga: Ini Ketentuan Kepemilikan Pulau di Indonesia |
Penerima kuasa menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 maupun Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka tanah di pulau tersebut dapat didaftarkan atau diterbitkan sertifikatnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton.
"Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah, termasuk hak milik, sehingga apa yang kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulisnya dalam hak jawab.
(nvl/nvl)