Rekaman Suara Hakim Herman di HP Jadi Bukti Pemerasan
Selasa, 10 Jan 2006 14:19 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor menemukan bukti baru dalam kasus pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jamsostek Walter Singgalinging dengan tersangka mantan Ketua Hakim Herman Alossitandi berupa rekaman suara di dalam HP Herman yang baru."Pemeriksaan kemarin baru pemeriksaan alat bukti baru yang berupa HP yang baru dibeli. Ternyata setelah di-record, banyak bukti baru," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji usai salat Idul Adha di Masjid Baitul Adli di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (10/1/2006).Herman telah ditetapkan untuk ditahan sejak Senin 9 Januari. "Dia ditahan mulai kemarin sampai dengan 20 hari ke depan, dan kita rencanakan selesai penyidikan satu setengah bulan," tuturnya.Hendarman menampik kemungkinan adanya hakim lain yang terlibat. Menurutnya kasus ini hanya terfokus pada Herman dan Panitera PN Jaksel Djemy Adrian Lumanouw.Isi rekamannya apa? "Jangan. Itu sudah masuk materi," elaknya.Disebutkan dia, Herman melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi."Relevan saja ada yang menyuruh melakukan dan ada yang melakukan. Itu ada hubungan dengan pasal 12, tetapi kalau tidak ada hubungan dengan pasal 12, tidak bisa diperiksa," jelas Herman.
(sss/)











































