Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Kembali Panggil Dirut PT PAL

Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Kembali Panggil Dirut PT PAL

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 13:21 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK kembali memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (persero) tahun 2007-2017. Budiman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.

"Budiman Saleh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Jubir Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Budiman dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur Aircraf Integration tahun 2010-2012 dan Direktur Niaga PT 2012-2017 di PT DI. Selain Budiman, KPK juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiman sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK dalam kasus tersebut pada Rabu (12/8) dan Selasa (26/8). Saat itu, penyidik KPK mencecar Budiman soal aliran duit dalam kasus dugaan korupsi di PT DI itu.

"Penyidik juga mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Dalam pusaran kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads