Warga sipil turut menjadi korban oknum TNI yang melakukan penyerangan di Ciracas, Jakarta Timur. Data korban-korban oknum TNI itu terungkap.
"Tentang jumlah pengaduan, korban penganiayaan sampai saat ini ada 16 orang, kemudian kerusakan materiil 83 unit," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Markas Puspom AD di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Dari jumlah korban tersebut, ada yang rugi materiil dan juga jiwa raga. Kendaraan mereka dirusak, lalu dipukuli juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada keterangan 9 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil. Jadi ada yang motornya dirusak dan kemudian orangnya pun dipukul," kata Mayjen Dudung.
Dudung menyebut sudah tercatat 90 orang yang berhak mendapatkan ganti rugi per 2 September 2020. Hampir seluruh korban sudah mendapat bayaran ganti rugi.
"Dari yang sudah dibayar ada 79 orang. Ini totalnya sekitar Rp 305.786.000. Yang belum terbayar ini ada 11 orang sekitar Rp 82.000.000," kata Dudung.
Dudung menegaskan TNI AD masih berkomunikasi dengan para korban. "Ada yang memang pulang kampung, ada yang hari ini akan datang ke pos pengaduan di Koramil Kramat Jati, ada yang belum terkonfirmasi," ucap Dudung.
Dalam kasus penyerangan di Ciracas, POM AD menetapkan 29 tersangka yang semuanya adalah prajurit TNI AD dari berbagai satuan terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka pun langsung ditahan.
Tonton video 'Ada Warga Sipil, Begini Kondisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas':