Pemprov Riau Akan Cabut IPK dan SKSHH
Selasa, 10 Jan 2006 09:43 WIB
Pekanbaru - Maraknya aktivitas ilegal logging di Riau, membuat pemerintah provinsi meminta agar Izin Pemanfaatan Kayu dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dibekukan sementara. Peninjuan ulang terhadap IPK dan SKSHH karena banyak yang disalahgunakan.Wakil Gubernur Riau, Wan Abubakar menegaskan hal itu kepada detikcom, Selasa (10/01/2006) di Pekanbaru. Menurut Wan, pembekuan sementara terhadap IPK dan SKSHH itu, karena selama ini banyak disalahgunakan pengusaha dan oknum dinas kehutanan.Guna membekuan sementara terhadap IPK dan SKSHH itu, Pemerintah Provinsi Riau telah menunjuk Direktur Reserse dan Kriminalitas (Direskrim) Polda Riau sebagai ketua timnya. Tim ini akan bekerja dibawah nanguan Wakil Gubernur Riau yang sekaligus sebagai ketuam Tim Pemberantasan Ilegal Logging Provinsi Riau. "Kita harapkan, pihak-pihak yang terlibat ilegal logging segera diproses," kata Wan.Dia menjelaskan, maraknya ilegal logging di Riau selama ini tidak terlepas dari IPK dan SKSHH yang yang disalahgunakan. Permainan yang selama ini terjadi, kata Wan, selalu saja IPK tidak sesuai lokasi pengambilan kayu dengan surat yang telah dikelurakan.Misalnya saja, kata Wan, dalam IPK dijelaskan pengambilan kayu di lokasi kecamatan yang sudah ditentukan. Tapi anehnya, justru kayu-kayu itu diambil dari kecamatan di luar yang telah ditentukan."Begitu juga dengan SKSHH sebagai surat keterangan untuk pengangkutan kayu. SKSHH ini juga banyak disalahgunakan oknum-oknum dinas kehutanan. Saya juga menilai kinerja Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau sangat lemah dalam memberantas ilegal logging," tegas Wan.Pemprov Riau secara langsung juga sudah meminta sejumlah bupati dan walikota se-Riau untuk bersama-sama meninjau ulang keberadaan IPK dan SKSHH tersebut. Imbauan ini guna meminimalisir maraknya pembalakan haram di Riau. "Kalau bupati tidak menjalankan apa yang telah kita intruksi tadi, kami akan melaporkan hal tersebut ke presiden," urainya.
(mar/)











































