Terjadi 147 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut Selama 2005

Terjadi 147 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut Selama 2005

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2006 00:05 WIB
Medan - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara (Sumut) mencatat, pada tahun 2005 terjadi 174 kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di Sumut. Dari kasus itu, 38 di antaranya dilakukan polisi. "Dari catatan kami kasu-kasus pelanggaran HAM itu antara lain, kasus pembunuhan di luar prosedur hukum sebanyak 10 kasus, penangkapan sewenang-wenang 44 kasus kasus penembakan sebanyak 4 kasus, penculikan dan penghilangan nyawa secara paksa 3 kasus, penyiksaan dan penganiayaan 93 kasus, serta pengambilalihan lahan secara paksa 20 kasus," kata Oslan dalam keterangan persnya kepada wartawan di Medan, Senin (9/1/2006) di Sekretariat Kontras Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan. Dari data kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang tahun 2005 tersebut, kata Oslan, menunjukkan regulasi dan institusi penegakan HAM yang ada ternyata tidak mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang terjadi. Berbagai regulasi dan institusi tersebut hanya upaya untuk menghindari intervensi internasional atas persoalan penegakan HAM di Indonesia, sehingga praktek-praktek impunitas terus saja berlangsung. "Pemerintah propinsi Sumatera Utara sepanjang tahun ini tidak memiliki komitmen dan agenda yang jelas dalam penegakkan HAM di Sumatera Utara. Tuntutan rakyat agar dibentuknya Komda HAM tidak pernah di sahuti serta kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak pernah diusut daan dituntaskan," kata Oslan. Menurut Oslan Purba, dari total 174 kasus pelanggaran HAM yang terjadi juga melibatkan personil kepolisian sebagai pelaku. Jumlahnya mencapai 38 kasus. Di antaranya tejadi pada 18 Januari 2005. Syaifuddin, warga Desa Air Teluk, Kecamatan Simpang Empat, Kab. Asahan dianiaya oleh oknum Brimob. Kemudian pada 23 April, enam orang anggota Polsek Kutalimbaru, melakukan penganiayaan terhadap seorang penduduk Desa Silebo-lebo, Kabupaten Deli Serdang dalam kasus sengketa tanah. Sedangkan pada 28 Nopember, anggota Bimob menangkap dan menganiaya sembilan penduduk Kabupaten Nias Selatan, dengan tuduhan provokator konflik pemilihan kepala daerah di kabupaten itu. "Kenyataannya, perubahan yang ada belum memenuhi harapan. Sampai akhir 2005 Polri masih mengunakan watak, ideologi dan sikap militeristik dalam menjalankan tugasnya. Cara-cara kekerasan tetap saja melekat daging. Bahkan lebih dari itu, polisi bukan saja pelaku dari sebuah tindakan kekerasan akan tetapi merangkap sebagai agen dari kekerasan tersebut," sebut Oslan. Di satu sisi, kata Oslan, masyarakat mengapresiasi niat baik kepolisian dalam memberantas perjudian dan korupsi. Tetapi pada sisi lain, praktek kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan masih terus dilakukan sehingga citra kepolisan akan semakin buruk di mata masyarakat. Dalam kaitan ini, Kontras Sumut mendesak pemerintah untuk segera membentuk Komisi Daerah HAM, selain itu juga dibentuk Komisi HAM di DPRD Sumatera Utara. Selain itu lembaga ini juga menilai sudah mendesak dilakukan desentralisasi di tubuh Polri. (mar/)


Berita Terkait