Korupsi Dana APBD Bupati Asahan, Sumut Ditahan

Korupsi Dana APBD Bupati Asahan, Sumut Ditahan

- detikNews
Senin, 09 Jan 2006 23:07 WIB
Medan - Satu per satu koruptor ditahan. Tak terkecuali para koruptor yang berada di daerah. Seorang tersangka koruptor yang ditahan kali ini adalah Bupati Asahan, Sumut Risuddin.Risuddin ditahan secara resmi oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) Senin (9/1/2006) malam. Polisi menjemputnya dari Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Risuddin tiba di Medan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 188, sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan kawalan polisi, dia selanjutnya dibawa langsung ke Mapolda Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan, untuk ditahan. Wartawan yang sempat menunggu kedatangan Risuddin di Bandara Polonia, kecolongan karena yang bersangkutan keluar dari pintu khusus. Sementara di Polda Sumut, media dilarang meliput. "Dia sudah ditahan di Polda," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Bambang Prihadhy kepada wartawan yang menghubunginya melalui jaringan seluler. Penahanan terhadap Risuddin terkait dengan korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp 923.506.706 untuk pengadaan pakaian dinas pemerintah daerah. Dalam kasus ini, dia sudah sempat menjalani pemeriksaan beberapa kali di kepolisian. Bahkan pada 31 Mei 2005, dia sempat pingsan saat diperiksa karena mengalami depresi. Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, korupsi ini dilakukan semasa Risuddin menjabat bupati pada priode pertama 2000-2005. Dalam pencalonan untuk jabatan kedua kali, dia menang dan dilantik sebagai bupati untuk priode 2005-2010 bersama Wakil Bupati Taufan Gama Simatupang pada 19 Agustus 2005. Kasus ini berawal dari adanya selisih dana yang dicairkan pemerintah daerah untuk pembayaran biaya penyediaan pakaian dinas pegawai negeri sipil di Pemkab Asahan. Seharusnya Pemkab hanya membayar Rp 944.160.750, sedangkan yang dicairkan dari Bank Daerah Sumatera Utara Cabang Kisaran sebesar Rp 1.867.667. 456. Dari selisih uang tersebut, Rp 550 juta diduga masuk ke kantong pribadi Risuddin yang saat itu menjabat bupati. Sementara uang sebesar Rp 273 juta dibagikan kepada anggota Panitia Anggaran DPRD Asahan yang masing-masing mendapat Rp 50 juta. Uang yang diberikan kepada panitia anggaran dimaksudkan untuk mengamankan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2003. Dalam kasus ini, polisi juga sudah menahan dua tersangka lain, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Endang N. Wijaya dan Asisten II Pemkab Asahan Darmasyah. Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Bambang Hendarso menyatakan, segera setelah ditahan polisi, pihaknya akan menyerahkan Risuddin kepada Kejaksaan Tinggi Sumut karena pemeriksaan dianggap sudah selesai. Sejumlah keterangan menyebutkan, kemungkinan penyerahan ke kejaksaan itu akan dilakukan pada Rabu (11/1/2006). (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads