BMG dan Badan Geologi Diberi Wewenang Keluarkan Warning Bencana

BMG dan Badan Geologi Diberi Wewenang Keluarkan Warning Bencana

- detikNews
Senin, 09 Jan 2006 22:02 WIB
Jakarta - Pemerintah memutuskan memberi kewenangan penuh pada Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) dan Badan Geologi Departemen ESDM untuk memberikan peringatan dini kepada para kepala daerah tentang akan terjadinya bencana alam di wilayah tersebut. "Untuk warning pergerakan tanah diberikan oleh Direktorat Geologi. Untuk ancaman banjir, angin puyuh dan tsunami, akan diberikan peringatannya oleh BMG," kata Menko Kesra Aburizal Bakrie, usai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/1/2006).Adanya peringatan dini tersebut ditindaklanjuti di lapangan oleh aparat gubernur, bupati dan camat setempat dengan dukungan logistik dari pemerintah pusat. Dengan adanya upaya antisipasi sejak awal, seperti evakusi warga dan penyiapan perangkat SAR, diharapkan dapat meminimalkan adanya korban tewas dan kerugian materi yang lebih besar lagi. Penangan terhadap korban dan pengungsi pun dapat dilakukan lebih efisien dan efektif. Tidak kalah penting, adalah melakukan sosialisasi kepada para penduduk rawan bencana mematuhi peringatan yang diberikan, terlepas dari apakah bencana alam itu akhirnya akan terjadi atau tidak. Yang penting langkah peningkatan kewaspadaan dan dan kesiapan telah digelar di lapangan untuk menghadapi segala kemungkinan terburuk.Menurut Ical, keputusan sidang kabinet di atas diambil berdasarkan pengalaman penanganan pasca bencan banjir dan longsor yang datang beruntun di Jember, Jawa Timur dan Banjarnegara, Jawa Tengah, serta daerah-daerah lainnya pada sepanjang pekan lalu. Meski peringatan dini telah diberikan pada masing-masing bupati sejak akhir Desember 2005, ternyata di lapangan tidak ada tindak lanjutnya akibat minimnya sarana dan ketidaktahuan warga."Kita perlu beri pengetahuan ke masyarakat untuk patuhi peringatan akan datangnya bencana. Seperti di Banjarnegara, pukul 4 pagi sudah dibunyikan kentongan tanda bahaya, masyarakat harusnya lari tapi tidak," tambah Ical mencontohkan kasus longsor di Banjarnegara. Dahulukan ReboisasiLangkah jangka pendek rehabilitasi dan rekontruksi daerah terkena bencana, akan dilakukan setiap tiga bulan. Yakni dengan pembersihan bekas-bekas bencana dan memulihkan bendungan-bendungan alam yang rusak. Termasuk relokasi korban ke tempat lebih aman dan pembangunan sekolah-sekolah sementara. Sementara untuk jangka panjang menghindari terulangnya bencana maut serupa, pemerintah akan memulihkan kondisi lahan rusak. Yaitu dengan menggalakkan kegiatan reboisasi, serta pengembalian fungsi lahan. Termasuk menghentikan segala aktivitas penebangan hutan dan penambangan di seluruh pulau Jawa yang punya andil besar pada rusaknya lingkungan. "Reboisasi lahan harus dilakukan. Dananya diambil dari dana reboisasi. Rehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur, tidak ada gunanya dilaksanakan andai reboisasi tidak dijalankan terlebih dahulu," jelas Ical. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads