Pilot Gugat Garuda Indonesia

Pilot Gugat Garuda Indonesia

- detikNews
Senin, 09 Jan 2006 21:17 WIB
Jakarta - Asosiasi Pilot Garuda (APG) menggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. Mereka menggugat atas hilangnya konsesi, uang kesehatan dan pesangon yang tidak sesuai dengan harapan.Dalam gugatannya, mereka juga mengikutsertakan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) sebagai tergugat.Gugatan itu telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 Desember 2005 lalu, dan dicatat dengan nomor perkara 364/PDT.G/2005/PN.JKT.PST. Sidang perdana kasus ini digelar Senin (9/1/2006).Dalam gugatannya, APG meminta agar surat keputusan nomor DI/SKEP/5190/05 tentang fasilitas kesehatan dan konsesi terbang bagi pegawai yang putus hubungan kerja dengan perusahaan tertanggal 13 Oktober 2005 dicabut. Mereka meminta kepada majelis hakim agar para tergugat membayar kerugian materiil maupun imateriil yang timbul akibat perbuatan tergugat.Kerugian materiil yang diderita akibat tindakan sewenang-wenang tergugat karena haknya tidak diperoleh adalah sebesar Rp 150 ribu. Sementara ganti rugi imateriil akibat para penggugat telah kehilangan tenaga, waktu dan pikiran yang tidak dapat dinilai dengan apa pun ditentukan sebesar Rp 150 ribu.Kok nilai gugatannya kecil? "Uang Rp 150 ribu itu hanya untuk moral. Karena bagi kami yang penting adalah SK tersebut dicabut," jelas kata Presiden APG, Stephanus GS."Akibat surat itu, banyak pegawai yang pensiun dini atau di-PHK tidak dihargai. Mereka tidak mendapatkan konsesi, uang kesehatan, maupun uang pesangon sesuai yang diharapkan. Padahal pengabdian mereka di Garuda sudah lebih dari 25 tahun," tuturnya."SK itu wujud arogansi manajemen Garuda sekarang," katanya. SK tersebut dinilai membuat keresahan sehingga suasana kerja menjadi tidak nyaman.Karena SK itu banyak karyawan yang merasa diperlakukan sebagai alat dan bukannya partner kerja. Sebelum menempuh jalur hukum, surat dan protes sudah berkali-kali dilayangkan namun tidak mendapat tanggapan. Namun pada 22 Desember 2005 ada SMS dari pihak manajemen Garuda kepada Stephanus yang akan membekukan SK tersebut."Kami kan mintanya dicabut, bukan dibekukan. Itu makanya kami tetap mengambil jalur hukum," ujarnya. Gaji pilot senior, kata Stephanus, adalah US$ 2.500, sedangkan para pilot Garuda yang pindah kerja ke maskapai di luar negeri mendapatkan gaji US$ 12 ribu.APG juga menuntut agar Perjanjian Khusus Penerbang harus benar-benar dilaksanakan karena sudah dilaksanakan oleh Depnakertrans pada 2 tahun yang lalu. Hal ini dilakukan karena yang dilaksanakan hanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) saja.Padahal dalam PKB ada poin-poin yang tidak pernah disetujui oleh kedua belah pihak. Karena para tergugat tidak hadir ke persidangan, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ridwan Mansyur terpaksa ditunda hingga Senin 16 Januari. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads