Said Agil Mengaku Terima DAU Rp 4,5 Miliar

Said Agil Mengaku Terima DAU Rp 4,5 Miliar

- detikNews
Senin, 09 Jan 2006 20:55 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawar mengaku telah menerima dana abadi umat (DAU) sebesar Rp 4,5 miliar. Dana yang diterimanya itu ternyata di luar dari gaji yang ia dapatkan sebagai menteri Rp 19,9 juta per bulannya. Wuih...Pengakuan Said Agil ini terungkap saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DAU dan BPIH Departemen Agama. Dalam keterangannya, Sail Agil membenarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Ranu Mihardja bahwa selama dirinya menjadi Menteri Agama sejak Agustus 2001 hingga Oktober 2004 telah menerima honor, insentif, uang lelah, transport dan lembur dari BPIH dan DAU yang totalnya Rp 4,5 miliar.Dari dana-dana taktis yang didapat tersebut, menurut Agil digunakan untuk memberi bantuan kepada mahasiswa (beasiswa) dan membuat perpustakaan digital di beberapa universitas.Dihadapan Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso, Said Agil dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan, selama menjadi menteri dirinya hanya memiliki 1 rumah di Ciputat. Namun ia mengaku pernah membeli rumah senilai Rp 180 juta sedangkan jumlah uang yang ada di rekeningnya sekitar Rp 56 juta. "Rumah saya cuma satu di Ciputat. Saya memang pernah beli rumah untuk anak saya di Bandung yang harganya Rp 180 juta dan saya kasih dia mobil juga," kata Said, yang memakai kemeja batik berwarna coklat.Agil membenarkan Badan Pengawas DAU dan BPIH yang tidak melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu dirinya meminta agar dilakukan audit atas pengelolaan DAU dan BPIH untuk menghindari fitnah masyarakat. Audit dilakukan oleh BPK.Ketika ditanya oleh kuasa hukumnya, M Assegaf, Said Agil menjelaskan mengenai penyisihan 10 persen dari BPIH sebelum dimasukkan ke DAU. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) 340/ 2001 yang dikeluarkan oleh menteri agama sebelumnya, Toha Hasan. Uang itu digunakan untuk menunjang operasional haji dan umat yang tidak tercover oleh RAPBN.Di persidangan Said Agil mengatakan DAU dan BPIH selama ia menjadi menteri mengalami penambahan. Hal itu terlihat pada masa ia menerima jabatan sebagai menteri agama, jumlah DAU Rp 361 miliar dan US$ 15 juta, sedangkan BPIH Rp 67 miliar dan US$ 2,8 juta. Saat ia serah terima jabatan dengan Maftuh Basyuni, posisi keuangannya adalah DAU Rp 382 miliar dan US$ 15,9 juta sedangkan BPIH Rp 121 miliar dan US$ 427 juta.Sebelumnya pada pemeriksaan saksi ahli yang meringankan, kuasa hukum mengajukan pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Harus Al Rasyid. Menurut keterangan Harun, kebijakan pemerintah menyangkut kepentingan publik harus dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah, dan bukannnya Keppres."Salah kalau pemerintah membuat Keppres untuk mengatur hal yang berkaitan dengan kebijakan publik," kata Harun. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads