'Adu Cepat' Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna

Round-Up

'Adu Cepat' Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 06:16 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Pinangki langusng ditahan di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta.
Foto: istimewa
Jakarta -

Proses penanganan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari bagai adu cepat dua lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung dan Polri sama-sama mengebut penanganan kasus.

Kasus Djoko Tjandra di Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah merampungkan proses pemeriksaan terkait kasus red notice hingga surat jalan Djoko Tjandra. Kedua kasus tersebut masuk tahap pemberkasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberkasan akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bahwa kedua kasus tersebut saat ini sedang tahap pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui konferensi pers daring, Rabu (2/9/2020).

ADVERTISEMENT

Pemberkasan dikebut dalam pekan ini. Rencananya, berkas akan dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis (3/9) dan Jumat (4/9).

"Rencananya Minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera Tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI, untuk pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat. Jika ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali," jelas Awi.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp.Djoko Tjandra seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki / .ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp. Foto: ANTARA FOTO/ADAM BARIQ

Kasus Pinangki Sirna Malasari di Kejagung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengebut pengusutan kasus dugaan suap jaksa Pinangki. Mobil BMW disita dan Pinangki sendiri beberapa kali diperiksa.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menaikkan kasus ke tahap 1 dugaan suap yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra ke tahap 1. Hal ini ditetapkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusu (Jampidsus) melakukan diskusi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tapi intinya masih diskusi pembahasan antara jaksa penyidik dengan teman-teman penuntut umum lah. (Diskusi) tentang perkaranya. Kan sudah tahap 1 ini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (1/9/2020).

Meskipun perkara telah naik ke tahap 1, Febrie mengungkapkan belum ada pelimpahan berkas perkara ke JPU. Lantaran, penyidik masih melakukan pendalaman kasus melalui keterangan para saksi.

Yang terbaru, Kejagung menetapkan teman dekat Pinangki yaitu Andi Irfan Jaya menjadi tersangka. Andi, Pinangki, dan Djoko Tjandra dijerat dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.

"Ketiga-tiganya disangkakan pasal pemufakatan jahat," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan hari ini di Kejaksaan Agung (Kejagung). Bernaju tahanan warna pink, Pinanki diperiksa terkait kasus Djoko Tjandra.Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Berbaju tahanan warna pink, Pinanki diperiksa terkait kasus Djoko Tjandra. Foto: Ari Saputra

Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat. Berikut ini bunyi Pasal 15 tersebut:

Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Tonton video 'Mahfud Md: KPK Bisa Dilibatkan Tangani Kasus Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads