Lurah Depok yang Mogok Dapat Sanksi Teguran
Senin, 09 Jan 2006 18:09 WIB
Jakarta - Puluhan lurah di Depok mengancam akan mogok jika Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dilantik menjadi walikota-wakil walikota. Tapi mereka sudah diberikan teguran karena sudah tidak netral dan mendukung salah satu kubu.Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Walikota Depok Warma Sutarman kepada wartawan di ruangannya, Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya, Senin (9/1/2006)."Saya tegur mereka karena sudah memihak. Itu tidak benar," tegasnya.Lebih lanjut Warma menjelaskan, saat ini atas rekomendasi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), para lurah tersebut telah diberi sanksi ringan berupa teguran."Karena mereka mengatasnamakan pribadi, yang dibubuhkan stempel paguyuban, bukan stempel kelurahan," ujarnya.Sanksi tersebut, menurutnya, hanya berupa teguran lisan. "Teguran ini akan mempunyai dampak psikologis kepada keluarga mereka dan akan dimasukkan dalam track record dia," tegasnya.Soal keterlibatan camat dan aktor intelektual, Warma menyatakan akan diteliti lebih lanjut. Warma mengaku pertama kali mendengar isu pemogokan lurah dari koran, dan sehari berikutnya baru mendapatkan laporan."Sekarang setelah bertemu tiga kali dengan mereka, ke depan tidak akan ada lagi gerakan seperti ini," janjinya.Dia juga meminta agar kasus ini tidak diungkit-ungkit lagi. "Sebagai manusia, mereka juga tidak terlepas dari kesalahan. Sampai saat ini Baperjakat masih memproses sanksi tersebut," kata Warma.Namun Warma bisa mengerti alasan para lurah tersebut yang menurutnya berdasarkan pada 3 aturan hukum, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun 2005, dan Perma Nomor 2 Tahun 2005."Saya jelaskan perkembangan tersebut di luar kemampuan kita," tegas Warma.Seperti diberitakan, 42 lurah di Depok yang tergabung dalam Paguyuban Lurah Kota Depok menolak putusan MA yang memenangkan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai walikota-wakil walikota Depok. Mereka diindikasikan sebagai pendukung Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad.Sebagai aparat pemerintah, para lurah itu jelas tidak diperkenankan pilah-pilih walikota. Ulah 42 lurah itu pun berbuntut pemanggilan terhadap seluruh lurah di Depok untuk "menghadap" Warma.
(san/)











































