Jaksa Bandar Ekstasi Dituntut Seumur Hidup
Senin, 09 Jan 2006 17:59 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cibinong, Hendra Ruhendra, dituntut penjara seumur hidup. Hendra terbukti mengedarkan serta menyimpan psikotropika dalam jumlah besar."Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Ruhendra dengan penjara seumur hidup dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Ratna Nurul Afiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (9/1/2006).Ketika mendengar tuntutan JPU, Hendra pun terlihat sedih dan langsung menundukkan kepala. Hendra yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu langsung bergegas meninggalkan ruang persidangan dan menghindari kejaran wartawan.Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan semangat masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memerangi penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan lainnya. Selain itu psikotropika juga membahayakan kesehatan terdakwa maupun kesehatan orang lain yang mengonsumsinya.Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.Dalam dakwaan primer, Hendra didakwa pasal 60 ayat 1 sub c UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Sedangkan dalam dakwaan subsidernya, Hendra dikenakan pasal 60 ayat 2 sub c UU Nomor 5 Tahun 1997, juga tentang psikotropika.Hendra juga dijerat dengan dakwaan kedua pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997. Untuk dakwaan ketiga, Hendra dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.Dalam persidangan sebelumnya, Hendra mengaku telah menjual psikotropika berjenis shabu-shabu seberat 45 gram senilai Rp 9,5 juta kepada saksi Subur. Dan pada saat penggeledahan, di saku jaket terdakwa ditemukan shabu-shabu 82,67 gram dan satu bungkus ekstasi berisi 30 butir. Pada malam itu juga, di rumah terdakwa ditemukan 1 bungkus shabu-shabu seberat 83,6 gram.Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Mulyani yang menggantikan Herman Alossitandi ini akan dilanjutkan pekan depan, Senin 16 Januari, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
(ahm/)











































