Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengingatkan pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia. Mahfud Md menyoroti terkait adanya praktik industri hukum, misalnya mengganti pasal untuk kepentingan tertentu.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Awalnya, Mahfud menyampaikan sebagai lembaga hukum, MK sangat istimewa karena mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum.
"MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Mahfud menyebut masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Diingatkannya, filosofi dan asas hukum, tidak menimbulkan sanksi.
"Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom," ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud mengingatkan pentingnya lembaga peradilan dan penegak hukum jangan hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Ia meminta harus dikampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.
Eks Ketua MK itu berpendapat sejatinya aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus. Serta sudah berpijak pada kebaikan.
Akan tetapi Mahfud mempertanyakan mengapa dalam praktiknya hukum masih kacau balau. Sebab ada nafsu dan keserakahan pada oknum penegak hukum tertentu. Salah satunya hukum sering menjadi industri, yang benar menjadi salah, yang salah menjadi benar.
"Merekayasa pasal. Buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan," ungkap Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.
"Nah di antara pilihan-pilihan ini, di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksanaannya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting," ujar Mahfud.
(yld/bar)