Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang menepis kabar yang menyebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melegalkan tempat hiburan Star Queen. Diskominfosatik Kabupaten Serang memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasada mengungkapkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sudah mencabut izin usaha Star Queen.
"Terdapat pelanggaran hukum, maka izinnya dicabut," jelas Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 556/440/DPMPTSP/2017 tertanggal 24 Mei 2017. Sehubungan dengan keputusan tersebut, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor 503/011/NP/BPTPM/IX/2016 atas nama Hasani dinyatakan tidak berlaku.
"Izin awal Star Queen ini adalah toko, restoran, dan karaoke keluarga," timpal Anas.
Menyoal penghargaan yang diberikan kepada Star Queen pada tahun 2017, Anas meluruskan, hal itu terkait dengan kepatuhan pajak, bukan didasari jenis usaha yang dijalankan.
"Bukan melegalkan peredaran miras atau prostitusi seperti hoax yang beredar. Adapun pencabutan izin, karena melanggar perizinan usaha yang ada," sebut Anas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menambahkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 440/148-Huk/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Usaha Jasa Kepariwisataan Dalam Upaya Kewaspadaan COVID-19.
"Penutupan sementara itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi sampai sekarang tidak boleh ada yang beroperasi. Tidak boleh ada usaha hiburan yang buka selama masa pandemi COVID-19," urai Ajat.
Ajat memaparkan, terdapat sejumlah resto dan karaoke keluarga melanggar izin usaha. Pelanggaran yang dilakukan seperti izin karaoke keluarga yang ternyata menyediakan perempuan pemandu lagu.
"Salah satunya Star Queen yang izinya sudah dicabut," sambung Ajat.
Ajat mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menggelar razia ke tempat hiburan di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu dan sudah berulang kali dilakukan penutupan tempat hiburan yang melanggar izin.
"Sesuai arahan Ibu Bupati, kami akan semakin tegas untuk menutup semua tempat hiburan yang melanggar izin. Apalagi di masa COVID-19, tidak boleh ada yang beroperasi," kata Ajat.
Kepala DPMPTSP Syamsudin menimpali, pengelola Star Queen sedang mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS). Namun, mereka belum memenuhi komitmen dalam rangka mengefektifkan izin operasionalnya.
"Izin dicabut karena tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Karena mereka menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu, mestinya hanya untuk karaoke keluarga," ungkap Syamsudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video 'Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke di BSD, Polisi Periksa 53 Orang':