Kejagung Lacak Isi Laptop yang Disita dari Penggeledahan 2 Apartemen Pinangki

Kejagung Lacak Isi Laptop yang Disita dari Penggeledahan 2 Apartemen Pinangki

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 14:13 WIB
Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan hari ini di Kejaksaan Agung (Kejagung). Bernaju tahanan warna pink, Pinanki diperiksa terkait kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua apartemen mewah di Jakarta Selatan yang diduga milik Pinangki Sirna Malasari sudah digeledah jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa mengaku sudah menyita sejumlah dokumen, termasuk laptop.

"Penyidik melakukan pengamanan atau membawa sebuah notebook atau laptop dari apartemen yang bersangkutan yang diharapkan nanti penyidik bisa membuka isi yang ada di dalam notebook tersebut atau dilacak apakah notebook itu dibeli dari hasil kejahatan," ujar Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Hari mengatakan penggeledahan di 2 apartemen yang diduga milik Pinangki berada di Essence Darmawangsa Apartment dan The Pakubuwono Signature. Penggeledahan telah berlangsung beberapa hari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menyampaikan kenapa penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yang diperoleh diduga dari hasil kejahatan karena pasal persangkaan yang diterapkan penyidik terhadap oknum jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) adalah Pasal 5 ayat 2, yaitu menerima pemberian atau janji," kata Hari.

"Oleh karena itu, penyidik melacak ke mana larinya uang yang diduga diperoleh oleh tersangka, apakah diberikan barang, disimpan atau yang lainnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, sebelumnya jaksa telah menyita mobil BMW seri X5. Mobil itu disebut baru dibeli pada tahun ini. Mobil berkelir biru metalik itu disebut Hari didapat saat tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah dealer mobil di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Pinangki sendiri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra, yang sebelumnya merupakan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, tidak dieksekusi oleh kejaksaan, tetapi pada akhirnya tidak berhasil. MA pun menepis pernah menerima permohonan fatwa itu.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kamis, 27 Agustus 2020, menegaskan tidak pernah menerima permohonan fatwa Djoko Tjandra. Andi menyatakan, kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada Lembaga Tinggi Negara (Pasal 37 UU MA).

"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S.Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," kata Andi.

"Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapa pun terkait perkara Djoko Tjandra," sambungnya.

(dhn/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads