Pembeli Hewan Kurban Bisa Tagih Surat Bebas Anthrax
Senin, 09 Jan 2006 17:00 WIB
Jakarta - Apakah hewan kurban Anda bebas anthrax? Jika khawatir, Anda bisa langsung meminta sang penjual menunjukkan bukti hewan yang Anda beli bebas penyakit berbahaya itu."Departemen Pertanian telah melakukan sidak pada penjual hewan korban. Tetapi para pembeli dapat langsung meminta penjual hewan kurban menunjukkan surat dari Deptan bahwa hewan yang dijual bebas dari daerah penyakit seperti anthrax," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian Syukur Iswantoro.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2006).Menurut Syukur, penjual harus memiliki surat dari Dinas Pertanian asal hewan tersebut pada setiap hewan kurban yang dijual. "Kalau hewannya dari Solo penjualnya harus bisa tujukkan surat dari Dinas Pertanian Solo," ujarnya.Bagi hewan yang dijual antarpulau, lanjut Syukur, hewan harus pula memiliki sertifikat kesehatan karantina dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) karantina hewan di setiap pelabuhan formal. "Ini berlaku untuk semua penjual hewan. Jadi tagih saja mereka punya atau tidak surat surat ini," cetus Syukur.Meski demikian, Syukur menegaskan sejauh ini badan karantina belum dapat laporan tentang adanya hewan kurban yang terjangkit anthrax di Indonesia.
(aan/)











































