Hakim Jamsostek Terancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 09 Jan 2006 16:09 WIB
Jakarta - Hukuman berat akan menimpa hakim kasus Jamsostek, Herman Allositandi. Berdasarkan pasal yang dijerat terhadap dirinya, Herman akan diancam hukuman penjara seumur hidup atau jika tidak penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.Ancaman hukuman ini menimpa Herman disebabkan dirinya diduga berkongkalikong dengan Panitera Djemy Adrian Lumanouw untuk memeras saksi Walter Singgalingging dalam kasus Jamsostek."Dia juga diancam dengan membayar denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Masyhudi Ridwan saat jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2006).Dituturkan dia, Herman diduga melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Untuk dasar penangkapan, menurut Masyhudi, didasari oleh dua surat perintah dari Jaksa Agung dan Mahkamah Agung. Surat perintah penangkapan Jaksa Agung nomor 002/A/JA/01/2006 tertanggal 6 Januari 2006. Sedangkan, surat penangkapan Mahkamah Agung RI tertuang dalam surat WKMA/YUD/02/I/06 untuk tanggal yang sama.Masyhudi menegaskan, sidang Jamsostek dengan terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi akan terus berlanjut dengan posisi majelis hakim yang baru. "Ketua mejelis hakim akan dilaksanakan oleh Sri Mulyani," terangnya.
(ahm/)











































