AKB Jabar di Luar Bodebek Diperpanjang Sampai 26 September

AKB Jabar di Luar Bodebek Diperpanjang Sampai 26 September

Indra Komara - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 18:25 WIB
Pengendara motor dan mobil antre melintas saat terjadi keramaian lalu lintas di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020). Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok masih diperpanjang hingga 26 Mei 2020, namun sejumlah ruas jalan mulai ramai dipadati kendaraan hingga menyebabkan kemacetan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Ilustrasi Jalanan. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta -

Pemprov Jawa Barat memperpanjang Adaptasi Kebiasaan Baru di luar wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Perpajangan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini diterapkan sampai 26 September 2020.

Perpanjangan AKB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.469-Hukham/2020 yang diunggah di situs resmi Pemprov Jabar. Kepgub ini ditetapkan per 28 Agustus dan ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Memperpanjang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru Daerah Provinsi Jawa Barat di luar Wilayah Bodebek dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sampai dengan tanggal 26 September 2020," demikian isi Kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (1/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati hingga Wali Kota di luar wilayah Bodebek melaksanakan adaptasi kebiasaan baru diminta menerapkan pembatasan sosial berskala mikro. Bupati dan wali kota juga diminta berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri untuk melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru sesuai Undang-Undang.

"Masyarakat yang berdomisili dan melakukan aktivitas di daerah Provinsi Jawa Barat di luar wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19," tulis Kepgub Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ridwan Kamil memperpanjang PSBB proporsional di wilayah Kota/Kabupaten (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar (GTPP Jabar) Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB disesuaikan dengan level kewaspadaan di daerah masing-masing.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/20).

Tonton video 'Kasus Positif COVID-19 di Jabar Naik Lebih dari 100% dalam Sepekan':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads