Mengapa Pabrik Jadi Klaster Penularan Corona? Ini Penjelasan Pemerintah

Mengapa Pabrik Jadi Klaster Penularan Corona? Ini Penjelasan Pemerintah

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 18:04 WIB
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (YouTube Setpres)
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Sejumlah pabrik menjadi klaster baru penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia karena banyak karyawannya terpapar Corona. Adanya klaster tersebut menjadi perhatian khusus Satgas COVID-19.

Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan hal pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan saat sektor industri, dalam hal ini pabrik, diperbolehkan membuka operasinya. Menurutnya, perusahaan harus menyiapkan sejumlah tahapan, mulai prakondisi hingga pengawasan dan evaluasinya.

"Saat pertama sektor ini diperbolehkan beroperasi, tentunya dengan mempersiapkan tahapan mulai prakondisi, timing, prioritas, koordinasi dengan Satgas, dan monitoring evaluasi," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (1/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku menilai aktivitas karyawan di pabrik sangat berpotensi besar terjadi penyebaran virus Corona karena kepadatannya. Karena itu, protokol kesehatan yang harus dijalankan secara ketat di pabrik harus menjadi perhatian pengelola, Satgas COVID-19, serta pemda setempat.

"Karena itu, proses pembukaannya harus tetap menjalankan protokol kesehatan, memberikan jarak pada aktivitas industri tersebut. Pengawasan penegakan protokol harus dilakukan dengan ketat, baik oleh pengelola industri maupun pemda setempat," ucap Wiku.

ADVERTISEMENT

Dia juga meminta seluruh pegawai yang bekerja di pabrik secara sadar menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar penularan virus antarpegawai di dalam pabrik tidak terjadi.

"Kami juga mengatur jam kerja di wilayah terutama di Jabodetabek. Sebagian industri besar ada di sini dengan SE Gugas Nomor 8/2020 dan mohon agar peraturan ini dipatuhi. Sedang dalam pengoperasian di aktivitas pabrik ada SE Menperin 4/2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik," katanya.

"Ini harus jadi pedoman pelaku industri. Kemnaker 20 Mei sudah buat SE tentang keberlangsungan usaha. Kami harap bahwa semua pihak betul-betul mematuhi aturan yang ada karena ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Apabila timbul kasus, seluruh kondisinya harus di-review oleh pelaku industri tersebut," sambungnya.

(fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads