Polisi Bongkar Ekspor Fiktif Senilai Rp 25 Miliar
Senin, 09 Jan 2006 15:38 WIB
Jakarta -
Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan (KP3) Tanjungpriok berhasil mengungkap kasus ekspor fiktif yang merugikan negara mencapai Rp 25 miliar. Kejahatan itu telah berlangsung lebih kurang 10 tahun."Sampai saat ini kami terus menyelidiki keterlibatan pegawai Bea Cukai dan instansi pemerintah lainnya yang terkait dalam pemalsuan ini," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (9/1/2006).Modus kejahatan itu adalah dengan memalsukan dokumen ekspor, seolah-olah telah terjadi ekspor ke luar negeri, padahal tidak pernah ada barang yang dikirim. Kemudian dokumen fiktif itu digunakan sebagai lampiran dalam rangka permohonan penarikan restitusi pajak oleh eksportir dan dengan adanya kerjasama dengan aparat pajak, maka dokumen pajak itu dianggap sah, sehingga restritusi dapat diberikan.Hingga saat ini eksportir fiktif ini melibatkan perusahaan-perusahaan seperti PT Panca Putra Jaya, PT Sinar Surya Sakti, PT Sinar Putra Mahkota Abadi, PT Asia Citra Cemerlang, dan PT Raymark Exiimindo.KP3 Tanjungpriok sudah mengamankan 12 orang pelaku tindak pidana tersebut, antara lain satu pegawai Bea Cukai Bandung berinisial SAR, 3 pengusaha pengurus jasa kepabeanan yang beralamat di Bandung, dan 8 direktur perusahaan dengan alamat di Jakarta.Pasal yang dilanggar adalah pasal 263 KUHP dan atau UU Nomor 31 Ttahun 2002 tentang tindak pidana korupsi.
(san/)










































